Tergiur Uang Rp40 Juta, 2 Mahasiswi Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Jambi


Petugas Lapangan terbang Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar sukses gagalkan gagasan dua mahasiswi akan selundupkan sabu ke Jambi. Gagasan itu sukses dihentikan berlangsung Minggu (23/8) seputar jam 08.30 WIB.

Bonus Yang Umum Dalam Permainan Slot


Waktu itu ke-2 aktor berinisial IN (23) serta ZH (23) tipe kelamin wanita, akan menipu petugas dengan masukkan sabu dalam sandal kempit yang sudah diubah.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, waktu ke-2 wanita itu melalui pintu kontrol. Petugas Avsec lapangan terbang SIM, Blang Bintang berprasangka buruk dengan gerak-gerik aktor.


"Ada keraguan petugas Avsec lapangan terbang, mereka memerintah untuk buka sandal yang dipakainya yang sudah diisikan paket sabu per sandal seberat 250 gr. Mereka masih dengan status mahasiswi," kata Trisno, Kamis (17/9).


Sesudah dilaksanakan penangkapan pada dua mahasiswi ini, petugas lakukan peningkatan serta sukses tangkap dua terduga lainnya. Yakni berinisial JN tipe kelamin wanita diamankan di Kabupaten Bireuen serta MF tipe kelamin lelaki diringkus di Samahani, Aceh Besar.


"JN berperanan jadi orang yang cari kurir untuk mengirim barang haram itu dengan gaji Rp10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilaksanakan penelusuran," ucap Trisno.


Kata Trisno, jaringan ini disangka adalah sindikat antar propinsi serta mempunyai jaringan internasional. Mereka telah berkali-kali penyelundupan sabu ke banyak daerah di Indonesia. Bersama-sama mereka sukses ditangkap tanda bukti sabu seberat satu kg.


"Telah 3x serta berhasil lolos. Yang awalnya mereka bawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalan darat selanjutnya naik pesawat. Jika awalnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya sama, dengan selundupkan sabu ke sandal," papar Trisno.


Mengenai pola jadi penyelundup sabu buat dua mahasiswi itu, kata Trisno, berdasar pengakuannya sebab unsur ekonomi. "Polanya ya ekonomi faktanya. Mereka diupah Rp40 juta," papar Trisno.


Mereka dijaring dengan undang-undang tindak pidana narkoba Klausal 112 ayat (2) Subs Klausal 114 ayat (2) Subs Klausal 115 ayat 2 dari Undang–undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan intimidasi hukuman minimum 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati. [ray]


Postingan populer dari blog ini

When it concerns exactly just what creates a resort really magnificent, a cliffside establishing

Why does it feel good to see someone fail?

better understand the true biology of a system